STR PERAWAT MTKP KEPRI II

Untuk pengambilan STR yang sudah terbit yang diwakilkan pengambilannya wajib memakai surat kuasa di atas materai 6 ribu dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk kedua belah pihak masing - masing 1 lembar, jika pengambilan orang yang bersangkutan tidak perlu memakai surat kuasa.