STR BIDAN MTKP KEPRI II

Untuk pengambilan STR yang sudah terbit yang diwakilkan pengambilannya wajib memakai surat kuasa di atas materai 6 ribu dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk kedua belah pihak masing - masing 1 lembar, jika pengambilan orang yang bersangkutan tidak perlu memakai surat kuasa.












Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

komentar
December 17, 2019 at 4:53 PM delete

Kak alamat lengkap nya dimana ya,saya mau daftar langsung. Soalnya saya daftar online ngk bisa bermasalah sama tahun lulus

Saya baru lulus kak

Reply
avatar