Untuk pengambilan STR yang sudah terbit yang diwakilkan pengambilannya wajib memakai surat kuasa di atas materai 6 ribu dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk kedua belah pihak masing - masing 1 lembar, jika pengambilan orang yang bersangkutan tidak perlu memakai surat kuasa.
Wajib Baca : Pembahasan terkait Masalah pada STR
1 komentar:
komentarKak alamat lengkap nya dimana ya,saya mau daftar langsung. Soalnya saya daftar online ngk bisa bermasalah sama tahun lulus
ReplySaya baru lulus kak